foto : Surat Edaran Rektor Unisba Blitar terkait PPKM Darurat

LPM FREEDOM - UNISBA | Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor 214/AU.15/UNISBA/VI/2021 tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 (PPKM Darurat). Surat itu ditujukan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Unisba Blitar.

Seperti diketahui, wilayah Kota Blitar sendiri termasuk daerah dengan penilaian Level 4. Hal itu mengharuskan Kota Blitar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat dalam jangka waktu dua minggu lebih.

Dalam surat edaran yang ditandatangani secara langsung oleh Rektor Unisba Blitar, Drs. H. Soebiantoro, M.Si itu, diatur pelaksanaan kegiatan yang melibatkan civitas akademika kampus sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Mikro Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.

Bahwa pelaksanaan KBM dilaksanakan secara daring/online. Sebelum adanya SE terbaru itu, Unisba menerapkan kebijakan hybrid dalam KBM, yakni terdapat mahasiswa yang mengikuti perkuliahan yang offline, ada juga yang melakukannya secara online.

Kemudian pelaksanaan rapat, pertemuan, lomba-lomba, seminar, diklat, dan kegiatan lain yang berkelompok juga dilakukan penundaan. Sebelumnya, seluruh Ormawa maupun pihak kampus masih kerap melakukan kegiatan tersebut di dalam kampus.

"Pelayanan administrasi dilakukan secara selektif dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat dan diprioritaskan untuk layanan yang belum difasilitasi," tulis dalam surat.

Selain itu, kegiatan pertemuan ilmiah, seminar, dan workshop yang digelar di luar kampus juga mengalami penundaan. 

Sedangkan bagi mahasiswa yang akan melakukan konsultasi terkait dengan PKL, KKN, dan Skripsi, konsultasi tersebut dilaksanakan secara online.

Surat tersebut juga mengatur aturan jadwal masuk bagi tenaga kependidikan. Di dalam surat diatur untuk jadwalnya dilakukan secara sistem bergiliran.

Sementara itu, kantor pelayanan LLDIKTI wilayah VII yang menaungi Unisba Blitar untuk sementara dilakukan secara online, dikarenakan kantor LLDIKTI ditutup sementara. Sedangkan untuk konsultasi kepada LLDIKTI wilayah VI dilakukan melalui setiap sub-koordinasi.

Sampai Jum'at (2/7/2021), tercatat 2869 kasus positif Covid-19 di Kota Blitar. Dari jumlah itu 122 orang atau 4,25% dari jumlah positif, dinyatakan meninggal dunia. (bv/bm)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama