foto : logo keempat Ormek yang ada di Unisba Blitar / infokampus
LPM FREEDOM - UNISBA | Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) merupakan sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang ruang lingkupnya berada di tingkat perguruan tinggi. Ormek sendiri bukan bagian dari perguruan tinggi, sehingga merupakan organisasi di luar kampus. Kehadirannya selalu dikaitkan dengan mahasiswa yang kerap menggelar kegiatan. Lantas, diperbolehkan atau tidak sebuah Ormek menggelar kegiatan di dalam kampus.

Di Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar sendiri terdapat 4 (empat) Ormek yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). 

Untuk mencari pandangan terkait dengan boleh tidaknya Ormek menggelar kegiatan di dalam kampus, LPM FREEDOM mencoba mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait berkaitan dengan hal ini.

Ketua GMNI Komisariat Ekonomi Unisba Blitar, Rachma Kumala mengatakan, jika Ormek hanya sebatas diskusi atau berkumpul di lingkungan kampus maka boleh-boleh saja. Namun, ia juga menampik, bukan berarti Ormek dapat masuk kedalam kampus sepenuhnya. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Permendikti No. 26 Tahun 2002 yang melarang partai politik maupun organisasi eksternal masuk ke dalam kampus.

"Masuk di sini dalam artian pembentukan komisariat di dalam kampus, dan saya kira untuk kegiatan semisal berkumpul atau diskusi di dalam kampus saya kira tidak masalah," jelasnya pada LPM FREEDOM saat dihubungi via Whatsapp.

Sementara itu, Ketua Rayon FKIP PMII Unisba Blitar, Choirul Dilla Khusniawati mengungkapkan, bahwa Ormek memang tidak seharusnya dicampur-adukkan dengan acara di dalam kampus. Hal ini, menurutnya, karena ormek memang organisasi yang bergerak di luar kampus.

"Karena dari organisasinya saja, sudah organisasi yang bergerak di luar kampus, dan di fakultas kami (FKIP) banyak yang menolak akan adanya ormek di dalam kampus terutama di fakultas sendiri," terangnya, Kamis (18/3/2021).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua HMI Komisariat Peta Kota Blitar, Aldy Robilaong. Menurutnya, Ormek sebaiknya menghindari ataupun tidak melakukan kegiatan di dalam kampus. Hal ini karena secara prosedur, Ormek melakukan kegiatan di dalam kampus tidak dibenarkan. Ia menjelaskan bahwa jika di dalam kampus, setiap mahasiswa harus diberikan kebebasan untuk aktif dalam organisasi intra kampus.

"Mungkin Ormek sasarannya itu memang mahasiswa. Namun, sangat tidak etis jika kegiatannya itu dilakukan di kampus, kecuali jika Ormek tersebut hanya melakukan kerja sama, tapi berkegiatan itu, idealnya tetap di luar," tutur Aldy.

Di samping itu, salah satu kader IMM Blitar, Nidya Kurnia Ningsih mengatakan, sebaiknya Ormek menghindari melakukan kegiatan di dalam kampus. Menurutnya, ketika berada di dalam kampus, seorang mahasiswa seharusnya menggunakan fasilitas internal yang berada di dalam kampus itu sendiri bukan menggunakan Ormek.

"Jadi kita itu seharusnya fokusnya itu lebih ke Prodi, himpunan-himpunan mahasiswa gitu, terus UKM-UKM, jadi kita itu fokusnya geraknya disitu," terangnya.

foto : Aliansi mahasiswa Blitar saat menggelar aksi demontrasi menolak omnibus law
Kendati demikian, mereka semua sepakat untuk dapat terus bersinergi dalam membangun dan memajukan mahasiswa Unisba maupun mahasiswa pada umumnya. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan, Dr. Supriyono, M.Ed menjelaskan, sesuai statuta Unisba Blitar, organisasi mahasiswa yang diperbolehkan menggelar kegiatan di dalam kampus hanyalah organisasi intra kampus.

******
Melansir dari Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 Pasal 3 dijelaskan, organisasi kemahasiswaan yang secara khusus memiliki fungsi sebagai wadah pembinaan ideologi Pancasila dapat melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi (Ormek) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan kegiatan politik praktis di perguruan tinggi," tulis pada Pasal 3 ayat 4, Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018.

Mengutip tulisan asumsi.co (31/10/2018), meski organisasi ekstra kampus ini kembali hadir, mereka tidak boleh membawa bendera organisasinya. Mereka harus melebur di bawah unit kegiatan mahasiswa pengawal ideologi bangsa (UKM PIB) dan di bawah tanggung jawab perguruan tinggi (PT), yakni berada di bawah pengawasan rektor. Dijelaskan Nasir (Menristekdikti waktu itu), simbol organisasi tidak diperkenankan untuk masuk kampus karena PT fokus untuk pembinaan ideologi kebangsaan. (bm/bv)


1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama