foto: LPM Poros UAD Yogyakarta

LPM FREEDOM - UNISBA | Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta mendapatkan intimidasi dari kampus setelah menerbitkan tulisan yang berjudul 'Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah' yang diunggah Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Intimidasi itu dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) UAD. LPSI meminta kepada LPM Poros untuk menghapus tulisan itu lantaran dinilai menurunkan harga diri kampus karena nampak kekurangannya.

"Kasus ini bermula ketika Poros menulis tentang seorang dosen yang merekomendasikan mahasiswa membeli sebuah buku mata kuliah Kemuhammadiyahan berjudul, Kuliah Kemuhammadiyahan Gerakan Tajdid,” kata Hartanto Ardi Saputra, Divisi  Advokasi AJI Yogyakarta, yang mendampingi kasus tersebut, Rabu, 25 Agustus 2021, seperti dikutip dari serat.id.

AJI Yogyakarta menilai karya pers Poros dengan judul 'Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah' adalah murni karya pers kampus yang telah dijalani melalui proses reportase yang semestinya. Fakta-fakta penguat dalam pemberitaan itu sudah dikumpulkan untuk menunjukkan adanya ketidakberesan dalam sistem penilaian di kampus tersebut.

Menurut Ardi, seharusnya kampus UAD mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik yang mengatur media, termasuk media kampus seperti LPM Poros mengambil posisi sebagai watchdog atau kontrol kekuasaan di lingkup perguruan tinggi.

Melansir dari suarajogja.id, atas peristiwa yang dialami LPM Poros UAD, AJI Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, maka sikap yang diambil redaksi Poros dengan tetap mengambil posisi sebagai watchdog atau kontrol kekuasaan terhadap kampus, sudah sewajarnya dilakukan.

2. Pers mahasiswa, sesuai namanya adalah lembaga yang difungsikan untuk menekan alat kekuasaan agar menjalankan fungsi ideal. Pers kampus tidak bisa dipahami sebagai lembaga yang menjalankan fungsi publisitas semata. Berita seburuk apapun mengenai kampus, jika itu adalah fakta dan menjadi hak publik untuk tahu, sudah menjadi tugas lembaga pers mahasiswa untuk mempublikasikan fakta-fakta tersebut kepada publik.

3. Selanjutnya, jika terdapat pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, semestinya pihak tersebut menempuh mekanisme hak jawab. Poros sebagai lembaga pers mahasiswa, sesuai Kode Etik Jurnalistik, wajib melayani hak jawab tersebut.

4. Meminta Rektor UAD untuk menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.

5. Meminta civitas akademik UAD tidak mendiskriminasi mahasiswa, anggota Persma Poros yang menulis kritik.

Setelah melalui proses tabayun dengan pihak LPSI, pembina LPM Poros, Dema Fakultas Agama Islam, LPM Poros memutuskan dalam forum untuk menarik pemberitaan berjudul 'Nilai A Seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah' dengan alasan forum sudah semakin tendensius, tidak berimbang, dan represi dan LPM Poros mempertimbangkan kondisi dosen terkait. (bv/red)  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama