foto: saat kegiatan berlangsung

LPM Freedom - UNISBA | Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar bekerjasama dengan FH Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO) Surabaya untuk menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional dengan mengangkat tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Kajian Hukum dan Budaya” melalui platform zoom meeting pada Selasa (7/2/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Weppy Susetiyo, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum UNISBA Blitar dan Dr. Subekti, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum UNITOMO Surabaya. Selain itu, juga terdapat tiga narasumber, yaitu Dr. Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.H., Dr. Andiwi Meifilina, S.Sos., M.M., M.I.Kom., dan AIPDA Diar Swastika Santi, S.Sos. Peserta dalam kegiatan ini adalah delegasi dari seluruh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) sekaligus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dari UNISBA Blitar dan UNITOMO Surabaya. Kegaiatan ini juga merupakan salah satu implementasi dari perjanjian kerjasama antara FH UNISBA Blitar dengan FH UNITOMO Surabaya.

Menurut Dr. Subekti, melihat maraknya kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang terjadi, menjadikan akademisi Fakultas Hukum ini tergerak untuk membahas secara tuntas mengenai kasus KDRT, baik untuk memahami KDRT itu sendiri maupun untuk mengetahui sikap yang harus kita lakukan apabila melihat kasus seperti ini.

“Beberapa waktu yang lalu kita tahu bahwa kasus KDRT ini sempat viral kemudian menjadi bahasan dari berbagai lapisan masyarakat. Melihat hal tersebut, Fakultas Hukum UNISBA dan UNITOMO tergerak untuk mengadakan sekaligus membedah kasus KDRT ini dengan melihat dari kacamata hukum maupun budaya," ujarnya.

Sementara itu, Dr. Yoyok Ucuk Suyono selaku narasumber menyampaikan terkait dasar hukum dari KDRT itu sendiri tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mana didalamnya terdapat 56 pasal.

“Yang menjadi filosofi dari Undang-Undang KDRT adalah adanya penghormatan kepada Hak Asasi Manusia, keadilan, deskriminasi, dan perlindungan korban. Ini merupakan dasar munculnya undang-undang tersebut," pungkasnya.

Menyambung apa yang telah disampaikan oleh Dr. Yoyok, AIPDA Diar menjelaskan bahwa di Polres Blitar Kota sendiri, bentuk KDRT yang banyak ditemui ialah kasus kekerasan fisik pada pasangan dan kekerasan psikis pada anak.

“Kami bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), sehingga ada konseling terhadap anak yang dilakukan disitu untuk mengembalikan kepercayaan diri dan rasa trauma yang diterima anak akibat kekerasan psikis yang mereka terima," jelasnya.

Kemudian dilihat dari pandangan sosial-budaya, Dr. Andiwi mengatakan bahwa KDRT bukan hanya tentang permasalahan domestik. Namun, KDRT merupakan fakta sosial yang terjadi didalam rumah tangga tanpa memandang perbedaan antara suku, ras, dan umur, baik dari pelaku maupun korbannya

“Penyebab KDRT terhadap perempuan dalam kajian sosial dan budaya yang paling menentukan ialah faktor gender dan patriarki," ujarnya.

Di akhir kesempatan, Dr. Andiwi juga menyampaikan sedikit kutipan dari Kofi Annan yang merupakan Diplomat dan Sekretaris Jenderal PBB (1997-2006). 

“Kesetaraan gender lebih dari sekadar tujuan. Ini menjadi prasyarat untuk memenuhi tantangan pengurangan kemiskinan, mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan membangun tata pemerintahan yang baik." (na/sn)

Post a Comment

أحدث أقدم